a.Pendidikan
b.Penelitian
c.pengabdian
kepada masyarakat
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 20 Ayat 2).
2.Budaya Akademik
Budaya
akademik
sebenarnya
adalah
budaya
universal. Artinya,
dimiliki
oleh
setiap
orang
yang melibatkan
dirinya
dalam
aktivitas
akademik.
ciri
masyarakat
ilmiah
sebagai
budaya
akademik.
Yaitu
kritis,
kreatif,
objektif,
analitis,
konstruktif,
dinamis,
dialogis,
menerima
kritik,
menghargai,
prestasi
ilmiah/akademik,
bebas
dari
prasangka,
menghargai
waktu,
memiliki
dan
menjunjung
tinggi
tradisi
ilmiah,
berorientasi
ke
masa
depan
serta kesejawatan/kemitraan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar